AD-ART

Kolegium Urologi Indonesia Indonesian Collage of Urology

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama: Perkumpulan Kolegium Urologi Indonesia, disingkat KUI, berkedudukan di kota administrasi Jakarta Pusat.
  2. Perkumpulan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat-tempat lain di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Pengurus dengan persetujuan Rapat Pengurus.

WAKTU

Pasal 2
  1. Perkumpulan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

ASAS

Pasal 3
  1. Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (seribu Sembilan ratus empat puluh lima).

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
  1. Bahwa sesungguhnya perlu adanya kebersamaan yang akan mengatur tugas dan kewajiban masing-masing pihak professional di dalam bidang Urologi, dengan tujuan untuk menentukan kebijakan pendidikan spesialis Urologi dan melakukan evaluasi hasil pendidikan spesialis Urologi.

KEGIATAN

Pasal 5

Untuk mencapai maksud dari tujuan tersebut, Perkumpulan akan menjalankan kegiatan di bidang kemanusian, yaitu:


  1. Penyusunan dan pengembangan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran yang kemudian akan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
  2. Penyelenggaraan ujian kompetensi nasional; Penerbitan sertifikat kompetensi profesi nasional (sertifikasi);
  3. Penerbitan sertifikat kualilfikasi tambahan;
  4. Memfasilitasi Akreditasi Pendidikan Profesi Kedokteran oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM PTKes) yang dipersiapkan oleh institusi pendidikan dokter spesialis Urologi;
  5. Pembinaan dan pemantauan penyelenggaraan pendidikan di institusi pendidikan;
  6. Menyusun Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan yang kemudian akan disahkan oleh Konsil Kedokteran;
  7. Merekomendasi dan mengevaluasi pembukaan institusi pendidikan baru;
  8. Menilai kelayakan program studi baru.

KEKAYAAN

Pasal 6
  1. Kekayaan Perkumpulan terdiri dari kekayaan awal berupa partisipasi/kontribusi/iuran dana dari Anggota sebesar Rp. 36.715.454,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), dan dapat ditambah dengan:
  2. Hasil berbagai kegiatannya;
  3. Sumbangan atau bantuan yang bersifat tidak mengikat, yang diterima Perkumpulan dari masyarakat maupun pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berminat mendukung maksud dan tujuan Perkumpulan;
  4. wakaf;
  5. hibah;
  6. hibah wasiat;
  7. subsidi Pemerintah;
  8. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perkumpulan dan atau peraturan
  9. perundang-undangan yang berlaku.
  10. Kekayaan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 akta ini.
  11. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Perkumpulan, disimpan dalam rekening Perkumpulan pada Bank atau dijalankan sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Pengurus.

ORGAN PERKUMPULAN

Pasal 7

Perkumpulan ini mempunyai organ yang terdiri dari:


  1. Rapat Umum Anggota (selanjutnya disebut: RUA);
  2. Pengawas;

KEANGGOTAAN

Pasal 8
  1. Keanggotaan Perkumpulan ini terdiri dari:
  2. Mereka yang mendirikan Perkumpulan ini;
  3. Setiap orang perseorangan berasal dari dan/atau pernah berdomisili di seluruh wilayah Indonesia dan cakap bertindak.
  4. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk menjadi anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  5. Setiap anggota adalah orang perseorangan yang berhak memilih dan dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus.
  6. Setiap anggot wajib menjunjung tinggi, menjaga dan mempertahankan kehormatan, mematuhi dan menjaga azas dan tujuan Perkumpulan, dapat mengambil bagian aktif menurut kemampuannya dalam kegiatan serta membayar iuran anggota.
Pasal 9
  1. Hanya Anggota yang memiliki suara dalam RUA
  2. Setiap Anggota wajib menjunjung tinggi, menjaga dan mempertahankan kehormatan, mematuhi dan menjaga azas dan tujuan Perkumpulan, dan mengambil bagian aktif menurut kemampuannya dalam kegiatan.
  3. Setiap Anggota adalah perseorangan yang berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas.
  4. Seseorang yang dinyatakan bersalah dalam menjalankan tuasnya sebagai Pengurus dan Pengawas yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hokum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus maupun Pengawas.
  5. Kedudukan sebagai Anggota Perkumpulan ini berakhir karena:
  6. Meninggal dunia;
  7. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
  8. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan;
  9. Diberhentikan RUA karena merugikan nama baik ataupun melanggar maksud dan tujuan, Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  10. Pengangkatan dan pemberhentian Anggota dilakukan oleh RUA
  11. Anggota yang diberhentikan diberi hak untuk hadir
  12. dan membela diri dalam RUA.
  13. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para Anggota akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.

WEWENANG RAPAT UMUM ANGGOTA

Pasal 10
  1. RUA berwenang untuk:
  2. Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  3. Mengangkat dan memberhentikan Anggota, Pengawas dan Pengurus;
  4. Menetapkan kebijakan umum Perkumpulan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;
  5. Mengesahkan Rencana Kerja dan rancangan Perkumpulan tahunan yang disiapkan oleh Pengurus;
  6. Mengesahkan laporan tahunan Perkumpulan;
  7. Menyetujui penggabungan atau pembubaran Perkumpulan;
  8. Menetapkan keikutsertaan Perkumpulan dalam kegiatan usaha yang menunjang kegiatan Perkumpulan guna mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan;
  9. Kewenangan-kewenangan lain yang tidak dimiliki oleh Pengawas dan Pengurus.
  10. Anggota Perkumpulan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu pada jam-jam kerja berhak memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan oleh Perkumpulan.
  11. Anggota Perkumpulan berhak memeriksa semua pembukuan dan surat-surat lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan Pengawas. Pengurus dan Pengawas wajib memberikan penjelasan dalam TUA Tahunan.

RAPAT UMUM ANGGOTA

Pasal 11
  1. RUA terdiri dari:
  2. RUA Tahunan; dan
  3. RUA Luar Biasa.
  4. Anggota perkumpulan wajib mengadakan RUA Tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku.
  5. Anggota Perkumpulan dapat pula mengadakan rapat setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh Ketua Pengurus bersama minimal seorang Pengurus atau atas permintaan Ketua bersama minimal seorang Pengawas;
  6. Dalam RUA Tahunan, Anggota Perkumpulan mengesahkan Laporan Tahunan dan melakukan evaluasi tentang kegiatan Perkumpulan dalam tahun yang lampau, sebagai dasar untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perkumpulan untuk tahun yang akan datang.
  7. Panggilan untuk RUA harus dilakukan dengan surat tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.
  8. RUA dipimpin oleh Ketua Pengurus, jika Ketua Pengurus tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara anggota Perkumpulan yang hadir.
  9. RUA adalah sah jikalau dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota Perkumpulan yang hadir atau diwakili dalam rapat. Anggota Perkumpulan dapat diwakili dalam rapat hanya oleh Anggota Perkumpulan lainnya dengan surat kuasa. Semua keputusan RUA diambli berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
  10. Setiap Anggota Perkumpulan dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah satu suara untuk setiap Anggota Perkumpulan yang diwakilinya dalam rapat.
  11. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Sekretaris atau seorang Anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu. Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh notaris.

PENGAWAS

Pasal 12
  1. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya seorang anggota, dan apabila diangkat lebih dari seorang Pengawas, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua.
  2. Susunan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian antar waktu arggota Pengawas berdasarkan keputusan RUA untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak dari RUA sewaktu-waktu mernberhentikannya sebeium masa kepengurusannya berakhir, apabila terbukti bahwa Pengawas yang bersangkutan selama menjalankan tugasnya melakukan tindakan yang oleh RUA dinilai merugikan Perkurnpulan Pengawas sebagairnana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diangkat dalarn jabatan yang sarna untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
  3. Pengawas bekeria secara sukarela tanpa menerima upah, honor dan atau tunajangan tetap.
  4. Masa jabatan anggota Pengavvas berakhir apabila:
  5. Meninggal dunia
  6. Mengundurkan thri atas permintaan sendiri,
  7. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan;
  8. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUA;
  9. Telah berakhir masa jabatannya;
  10. Diberhentikan RUA karena merugikan nama baik ataupun melanggar rnaksud dan tujuan, Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan,
  11. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada Ketua Pengawas dengan tembusan pada Ketua Pengurus, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
  12. Masa jabatan dari seseorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan Pengawas yang digantikannya.
  13. Apabila jabatan Ketua Pengawas lowong, selama belum diangkat penggantinya, maka salah seorang anggota Pengawas yang diangkat berdasarkan rapat Pengawas menjalankan tugas sebagai Ketua Pengawas.
  14. Pengawas tidak dapat merangkap menjadi Pengurus.
  15. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan Pengawas lowong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, harus diadakan RUA untuk mengisi lowongan tersebut.
  16. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian antar waktu, Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, maka atas permintaan yang berkepentingan atau Kejaksaan dalam mewakill kepentingan umum, maka Pengadilan dapat membatalkannya.

KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 13
  1. Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan Pengurus dalam menjalankan kegiatan (Perkumpulan serta memberikan nasehat kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
  2. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perkumpulan.
  3. Anggota Penawas baik bersama-sama maupun masing-masing setiap waktu berhak memasuki halaman, bangunan ruangan dan tempat lain yang digunakan dan dikuasai oleh Perkumpulan serta memeriksa keuangan, pembukuan, surat bukti, keadaan kas Perkumpulan serta berhak mengetahui semua tindakan dan kebijakan Pengurus.
  4. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pengawas bertanggung jawab kepada RUA.

RAPAT PENGAWAS

Pasal 14
  1. Pengawas dapat mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, dan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh 2 (dua) Anggota Pengawas yang memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada Ketua Pengawas dengan menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan.
  2. Panggilan untuk rapat Pengawas hanya dilakukan dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebut hari, tanggal, waktu dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.
  3. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua, jika Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara anggota Pengawas yang hadir.
  4. Rapat Pengawas adalah sah jikalau dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pengawas yang hadir atau diwakili dalam rapat. Anggota Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Pengawas lainnya dengan surat kuasa.
    Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan surat setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat;
  5. Setiap anggota Pengawas dalam rapat berhak mengeluarkan satu suara ditambah satu suara untuk setiap anggota Pengawas yang diwakilinya dalam rapat;
  6. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan risalah yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan oleh salah seorang anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.
    Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh notaris;
  7. Pengawas dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan rapat Penawas dengan ketentuan semua anggota Pengawas telah diberitahu secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan menandatangani usul tersebut.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.

PENGURUS

Pasal 15
  1. Perkumpulan diurus oleh Pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya:
    a. 1 (satu) orang Ketua;
    b. 1 (satu) orang Sekretaris;
    c. 1 (satu) orang Bendahara.
  2. Susunan, pengangkatan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Pengurus sebagaimana berdasarkan keputusan RUA untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dengan tidak mengurangi hak dari RUA sewaktu-waktu dapat memberhentikannya sebelum masa kepengurusannya berakhir.
    Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diangkat dalam jabatan yang sama untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
  3. Para anggota Pengurus bekerja secara sukarela tanpa menerima upah, honor atau tunjangan tetap.
  4. Pengurus tidak merangkap menjadi Pengawas.
  5. Masa jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
    a. Meninggal dunia;
    b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
    c. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan;
    d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUA;
    e. Telah berakhir masa jabatannya;
    f. Diberhentikan RUA karena merugikan nama baik ataupun melanggar maksud dan tujuan, Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari kepengurusan dengan memberitahukan mengenai maksudnya itu secara tertulis kepada Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus, paling lambat 30 (tia puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
  7. Masa jabatan dari seseorang yang diangkat untuk mengisi lowongan adalah sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.
  8. Apabila oleh sebab apapun juga jabatan Pengurus lowong, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, harus diadakan RUA untuk mengisi lowongan tersebut.
  9. Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian antar waktu, Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, maka atas permintaan yang berkepentingan atau Kejaksaan dalam mewakili kepentingan umum, maka Pengadilan dapat membatalkannya.

KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 16
  1. Pengurus berkewajiban melaksanakan kepengurusan demi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga, semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan membuat peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk Perkumpulan denagn persetujuan Pengawas.
    Anggaran Rumah Tangga tidaj boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan.
  3. Dalam setiap RUA tahunan, Pengurus menyampaikan Laporan Tahunan dan kegiatan Perkumpulan untuk tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 17
  1. Ketua bersama-sama dengan salah seorang Anggota Pengurus lainnya berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan di luar Pengadilan dan karenanya berhak untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun yang mengenai pemilikan akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
  2. Meminjam atau meminjamkan uang guna kepentingan Perkumpulan;
  3. Membeli atau menjual, atau dengan cara lain mendapatkan, atau melepaskan hak atas barang bergerak mempunyai nilai yang melampaui suatu jumlah yang ditetapkan RUA ataupun atas setiap barang tidak bergerak milik Perkumpulan;
  4. Membebani harta kekayaan Perkumpulan (baik barang bergerak maupun tidak bergerak), dan/atau untuk menjamin hutang Perkumpulan sendiri dengan jumlah yang ditetapkan oleh RUA;
  5. Menggadaikan atau mempertanggungjawabkan dengan cara lain kekayaan Perkumpulan;
  6. Menginvestasikan atau turtu serta mendirikan perkumpulan atau usaha lain;
    Pengurus harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUA.
  7. Pengurus Perkumpulan tidak boleh membebani harta kekayaan Perkumpulan untuk kepentingan pihak lain atau mengikat Perkumpulan sebagai penanggung hutang (borg/avalist).
  8. Surat-surat keluar dan pengeluaran dan/atau penerimaan harus ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau orang yang didelegasikan oleh Ketua Pengurus dan diadministrasikan oleh Sekretaris atau Bendahara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
  9. Pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan seorang atau lebih sebagai Pelaksana Harian Kegiatan Perkumpulan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Dalam mejalankan tugasnya, Pelaksana Harian Kegiatan bertanggung jawab kepada Pengurus.
    Ketentuan dan syarat-syarat serta tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Harian Kegiatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  10. Tindakan Pengurus yang melampaui wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini, adalah tidak sah dan karenanya menjadi tanggung jawab secara pribadi, baik bersama-sama maupun secara tanggung renteng.
  11. Pengurus tidak berwenang mewakili perkumpulan apabila:
  12. Terjadi perkara dihadapan Pengadilan antara Perkumpulan dengan Pengurus yang bersangkutan;
  13. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perkumpulan.
    Dalam hal ini terdapat keadaan sebagaimana dimaksud di atas, Perkumpulan akan diwakili oleh Pengurus lainnya dan apabila tidak terdapat Pengurus yang lain, akan diwakili oleh seseorang yang ditentukan oleh RUA.
  14. Tanpa mengurangi ketentuan mengenai prosedur pengambilan keputusan dalam RUA, Pengawas dan Pengurus dapat melakukan tindakan yang diperlukan sepanjang/dalam rangka untuk kepentingan Perkumpulan dan tindakan tersebut sah setelah mendapatkan ratifikasi RUA

RAPAT PENGURUS

Pasal 18
  1. Pengurus dapat mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun, dan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh 2 (dua) Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada Ketua Pengurus dengan menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang ingin dibicarakan;
  2. Panggilan untuk rapat Pengurus harus dilakukan dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan menyebut hari, tanggal, waktu dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.
  3. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, jikalau Ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpim oleh seorang dipilih oleh dan dari antara Pengurus yang hadir.
  4. Rapat Pengurus adalah sah jikalau dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota Pengurus yang hadir atau diwakili dalam rapat. Anggota Pengurus dapat diwakili dalam rapat hanya oleh anggota Pengurus lainnya dengan surat kuasa.
    Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan surat setuju lebih dari ½ (sat per dua) jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat;
  5. Setiap anggota Pengurus dalam rapat berhak mengeluarkan satu suara ditambah satu suara untuk setiap anggota Pengurus yang diwakilinya dalam rapat;
  6. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan risalah yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan oleh salah seoarang anggota Pengurus yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu.
    Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh notaries;
  7. Pengurus dapat pula mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa menyelenggarakan rapat Pengurus dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis tentang usul yang bersangkutan dan mereka semua menyetujui dengan menandatangani usul tersebut.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;

TAHUN BUKU

Pasal 19
  1. Tahun buku perkumpulan dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap tahun.
  2. Pengurus diwajibkan untuk menyusun secara tertulis Laporan Tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
  3. Laporan Tahunan tersebut memuat sekurang-kurangnya:
    a. Laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
    b. Laporan perhitungan tahunan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang lalu danpenjelasan atas dokumen tersebut;
    c. Transaksi yang menimbulkan hak dari kewajiban bagi perkumpulan.
  4. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengawas dan Pengurus.
  5. Dalam hal terdapat Pihak dari Pengawas atau Pengurus yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis.
  6. Laporan tahunan dimaksud disahkan oleh RUA Perkumpulan.
  7. Pengesahan atas laoran tahunan oleh RUA dalam ayat 6 di atas merupakan pemberian pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Pengurus atas tindakan pengurusan dan kepada Pengawas atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut tercermin dari Laporan Tahunan tersebut.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
  1. Keputusan untuk merubah Anggaran dasar Perkumpulan hanya sah apabila diambil oleh RUA yang merupakan kewenangan tertinggi yang harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
  2. Keputusan rapat yang dimaksud dalam ayat 1 harus diambil apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Perkumpulan yang hadir.
  3. Dalam hal rapat pertama kuorum tidak tercapai, maka dapat diadakan rapat kedua yang harus dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah anggota Perkumpulan dan rapat disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir atau diwakili dalam rapat.
  4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas tidak tercapai, maka RUA kedua dapat diselenggarakan paling cepat 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama. RUA kedua sah, bilamana dalam rapat hadir atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota dan keputusan rapat tersebut sah, apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
    Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Perkumpulan yang hadir atau diwakili dalam rapat.
  5. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan yang meliputi:
    a. Nama dan tempat kedudukan Perkumpulan;
    b. Maksud dan tujuan Perkumpulan;
    c. Kegiatan untuk mencapai tujuan Perkumpulan;
    d. Keanggotaan;
    e. Hak dan kewajiban anggota; dan
    f. Pembubaran dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi; harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  6. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan mengenai hal lain dari yang dimaksud dalam ayat 4 pasal ini, yaitu:
  7. Jangka waktu pendirian;
  8. Perolehan dan penggunaan kekayaan;
  9. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian Pengurus;
  10. Hak dan kewajiban pengurus dan pengawas; dan
  11. Peneteapan tempat dan tata cara penyelenggaraan rapat; cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  12. Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan tidak boleh dilakukan pada saat Perkumpulan dinyatakan pailit, kecuali atas Persetujuan kurator.